Jakarta, majalahfakta.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membantah adanya indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri.
Yusril menegaskan, pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, penyidik tidak menggunakan pasal-pasal terkait makar dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril Jelaskan Tiga Kategori Makar
Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar yang bertujuan memisahkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, ia memastikan ketiga kategori tersebut tidak diterapkan dalam perkara dugaan penyadapan yang sedang ditangani penyidik.
Yusril juga menyebut, hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam kasus tersebut.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegasnya.
Materi Penyadapan Masih Didalami
Meski membantah adanya indikasi makar, Yusril mengakui bahwa penyidik masih mendalami tujuan dan kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Menurutnya, materi penyadapan belum dapat diungkap secara terbuka karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Penyidik juga masih berupaya mengungkap siapa pihak yang berkepentingan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.
“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab ya,” ujarnya.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Dalam perkara ini, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu Yusril menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berfokus pada dugaan penyadapan ilegal. Adapun kemungkinan adanya kepentingan lain di balik kasus tersebut masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penyadapan, pihak yang diduga berkepentingan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Dina/Leo)






