Majalahfakta.id – Terkait pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Surabaya, masih ditemui ada seorang warga yang mengalami kendala dalam proses pengajuannya.
Kendala ini dialami seorang warga bernama Muslim alamat Jalan Tambak Bening II No 4, Surabaya dengan disertai Tanda Pengurusan Dokumen (KITIR) nomor : PINDAH_DALAM_KOTA/20210628/0165, Tanggal 28 Juni 2021.
“Saya merasa heran, kenapa pengurusan adminduk milik kakak saya prosesnya begitu terasa lambat. Bahkan setelah dikonfirmasi ternyata progresnya masih berhenti diverifikasi data kecamatan asal dan tidak ada kelanjutannya sama sekali,” ujar Hamzah adik dari Muslim berkeluh ke redaksi majalahfakta.id.
Berikut isi pengaduan Hamzah terkait keterlambatan proses adminduk di aplikasi WargaKu Surabaya.
“selamat siang bapak/ ibu staff Pemkot Surabaya
saya Hamzah, Ketua RT. 01-RW. IV, Kel. Tembok Dukuh
maaf saya mau tanya
ini kakak kandung saya mengurus akte PINDAH DALAM KOTA a/n.
Nama : MUSLIM
Alamat : JL. TAMBAK BENING II No. 4 SURABAYA
Nomor e Kitir : PINDAH_DALAM_KOTA/20210628/0165
ini saya dimintai tolong oleh kakak saya terkait pengajuannya pindah dalam kota nya mulai tgl 28 Juni 2021 kemarin namun sampai saat ini progresnya kok masih berhenti di verifikasi data kecamatan asal saja dan tidak ada kelanjutannya sama sekali
Mohon tindakan kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Surabaya dan Walikota Surabaya.
Terima Kasih”
Dengan no tiket 9580/MC/VIII/2021 status tertera dalam aplikasi tersebut Belum Ditanggapi
Sedangkan alamat tujuan pindah, Kedung Turi 4/16 RT 04 RW 08 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari.
“Proses pengurusan kepindahan ini bahkan sudah dibantu pengurus RW VIII Kelurahan Kedungdoro sebagai alamat tujuan pindah. Namun didapati kendala dalam proses verifikasi kecamatan asal. Bahkan staf RW VIII Kelurahan Kedungdoro konfirmasi ke Kecamatan Simokerto, diberi jawaban disuruh menunggu,” ungkapnya.
“Padahal saya pernah urus jenis adminduk yang sama tidak berlarut seperti ini, hanya membutuhkan waktu tujuh hari kerja. Semuanya sudah selesai,” beber Hamzah.
Kendala seperti ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. “Pada kesempatan acara temu dengan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Bpk. Agus Sonhaji terkait pengaduan saya di link WargaKu Pemkot Kota Surabaya, saya juga menyampaikan terkait permasalahan pindah masuk dan pindah keluar, apa yang dialami oleh semua pengurus RT/ RW se-Surabaya,” ujar Hamzah. (ren)