FAKTA – Wanita asal Desa Gading mangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Berinisial Agtn, berhasil dibekuk Polisi usai membobol sebuah rumah , mencuri sepeda motor, uang, dan perhiasan emas, Kamis (7/11/2024) disebuah rumah kos di Dusun Balongombo Desa Pundong Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan kejadian pencurian di rumah Sopyan (64) warga Desa keras. Kecamatan Diwek, peristiwa pencurian itu dilakukan pada hari kamis (24/10/2024)lalu, kejadian baru diketahui korban sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Diwek. Iptu. Edy Widoyono, menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut, bahwa pada mulanya korban bersama keluarga pergi ke masjid, untuk melaksanakan sholat magrib, berjama’ah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Mengetahui kondisi rumah , pelaku kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu gerbang samping rumah yang hanya ditutup, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendorong pintu dengan keras , sehingga merusak gagang slot pintu kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju kamar korban, setelah berhasil masuk kedalam kamar korban, selanjutnya pelaku mengambil kalung, gelang, liontin emas seberat 20 gram, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta, BPKB sepeda motor Honda Vario yang berada didalam almari , Hp. Merk OPPO A 48.
Tersangka Agtsn , juga mengambil sepeda motor yang berada di dalam gudang rumah belakang.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat pula merusak kamera CCTV didalam rumah.
Korban baru mengetahui jika rumahnya kemasukan pencuri, selepas pulang dari masjid, dan didapati uang dan sejumlah barang berharga lainnya hilang ” ujar Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek, akibat dari kejadian pencurian korban menderita kerugian sebesar Rp. 37 juta, selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Diwek.
Setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya dari tangan tersangka Polisi mendapat kan BB berupa sepeda motor Honda Vario Nopol AG 68 EBO serta BPKB kendaraan atas nama korban.
“Saat diamankan, anggota berhasil menyita satu Unit Sepeda motor lengkap dengan BPKB nya serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp250 ribu dari tersangka,” imbuhnya. (Muk)