Seorang Pelaku Curas SPBU Tipar Gede, Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Polisi berhasil meringkus pelaku curas di SPBU Tipar Gede, Kota Sukabumi.

Majalahfakta.id – Seorang pria berinisial YP (23) ini harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada karyawan SPBU dengan cara menodongkan senjata tajam (Sajam) agar korban membuka brangkas uang senilai puluhan juta.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tipar RT 02 RW 04, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tepatnya di SPBU Tipar Gede, pada Sabtu (09/04/2022) lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara masuk ke dalam kantor SPBU dan langsung menodongkan sajam kepada korban yang sedang tertidur di kursi.

Kemudian korban diseret menuju ke tempat penyimpanan uang di dalam brangkas untuk membuka kunci tempat penyimpanan hasil penjualan BBM senilai Rp 52 juta.

“Namun sebelum melarikan diri, pelaku ini memutuskan kabel speaker pemberitahuan dan mematikan lampu di sekitar SPBU. Baru setelah itu, pelaku ini melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” ujar Zainal kepada awak media.

Zainal menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu pasang sendal jepit, dua unit handphone berbagai merek, satu cincin emas seberat 3 gram, 1 cincin emas seberat 2 gram, 1 kaki gelang emas 1,6 gram, 1 kalung emas seberat 2,5 gram, 1 pasang anting emas seberat 1,1 gram, 1 unit kendaraan sepeda motor berikut kunci kontaknya.

“Untuk pelaku ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Genteng, Kecamatan Baros, pada Senin 18 April 2022, sekitar pukul 13.30 WIB,” pungkasnya.

Zainal menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (R01)