Semua  

Sengketa Lahan di Padang Pariaman Memanas, Sidang Lapangan Diwarnai Protes Warga

Suasana sidang perkara perdata di tempat, sempat diwarnai kericuhan, Selasa (12/5/2026) (Foto : Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA — Sidang pemeriksaan setempat perkara sengketa tanah di Korong Padang Olo, Kenagarian Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2026), berlangsung tegang. Sejumlah warga sempat melayangkan protes saat majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman melakukan pemeriksaan objek perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Pariaman.

Persidangan lapangan itu merupakan bagian dari tahapan pembuktian atas gugatan yang diajukan Jamaludin Tando terhadap 10 tergugat terkait sengketa kepemilikan lahan yang kini telah menjadi kawasan permukiman warga.

Situasi sempat memanas ketika warga yang berada di lokasi menyampaikan ketidakpuasan terhadap jalannya pemeriksaan objek sengketa. Aparat kepolisian yang mengawal sidang akhirnya berhasil meredam ketegangan sehingga agenda pemeriksaan tetap berjalan aman dan tertib.

Kuasa hukum penggugat dari kantor Hukum Arafat, SH, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan kesesuaian objek sengketa dengan fakta di lapangan.

Menurut dia, gugatan diajukan setelah pihak penggugat mendapati lahan yang diklaim miliknya telah dikuasai pihak lain dan berdiri sejumlah bangunan permanen tanpa persetujuan pemilik.

“Klien kami sebelumnya mempercayakan pengelolaan tanah kepada warga untuk diurus dan dijadikan kebun. Namun dalam perkembangannya justru berdiri rumah-rumah permanen di atas lahan tersebut tanpa izin,” kata Arafat di lokasi sidang.

Ia menegaskan, penggugat tidak pernah memberikan izin pendirian bangunan maupun penjualan lahan kepada pihak lain yang kini menempati kawasan tersebut.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, lanjut Arafat, pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat pemerintahan nagari. Namun upaya tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

“Kami sudah meminta agar dilakukan mediasi oleh pemerintah nagari, tetapi tidak pernah difasilitasi. Karena itu, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Herman Boy menyatakan hasil pemeriksaan lapangan justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam klaim penggugat terhadap sebagian objek sengketa.

Menurutnya, tanah yang dikuasai tergugat 7 atas nama Hartati tidak termasuk dalam objek perkara sebagaimana yang diklaim penggugat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, fakta menunjukkan tanah yang ditempati tergugat 7 tidak masuk dalam objek sengketa. Dalam hal ini penggugat keliru memasukkan objek tersebut ke dalam gugatan,” katanya.

Ia menjelaskan, penggugat juga mengakui bahwa sumber kepemilikan tanah yang ditempati Hartati berasal dari M. Yunus yang kemudian menjual lahan tersebut kepada tergugat 7.

“Artinya tanah yang dikuasai Hartati berasal dari M. Yunus dan bukan bagian dari tanah yang disengketakan penggugat,” ujarnya.

Perkara perdata ini menjadi perhatian warga karena sebagian besar tergugat disebut telah lama menguasai dan menempati lahan yang disengketakan hingga berkembang menjadi kawasan permukiman padat. (ss)