FAKTA – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penyerahan bantuan dana stimulan kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Badung, merupakan wujud dari kebijakan politik anggaran yang pihaknya tetapkan selaku Kepala Daerah.
“Bantuan stimulan dari belanja tidak terduga yang kita berikan hari ini kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Badung merupakan murni wujud kebijakan politik anggaran yang kami tetapkan selaku Bupati,” ujar Bupati Giri Prasta.
Yang semestinya tidak dapat menjadi dapat. Biar sesuai dengan slogan Bupati Bares Pak Giri Oke,” ujarnya saat menyerahkan bantuan dana kepada masyarakat yang menjadi korban bencana di Kabupaten Badung Tahun 2022, bertempat di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (27/12/2022).
Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Kepala OPD terkait, para Camat, Lurah dan Perbekel yang warganya terdampak bencana, para warga terdampak bencana calon penerima bantuan korban bencana Kabupaten Badung tahun 2022.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menjelaskan, pemberian bantuan stimulan yang tidak dapat diprediksi kepada masyarakat terdampak bencana telah diatur melalui peraturan Bupati Badung No. 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Untuk Korban Bencana.
Disebutkan pula bahwa sesuai ketentuan yang mengatur, bantuan ini dapat diberikan kepada penerima manfaat dalam hal ini korban bencana yang terpapar baik kepada individu,kelompok masyarakat dan atau kesatuan masyarakat adat yang terkena dampak bencana, dengan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Pemkab Badung.
“Badung ini harus menjadi role model di tingkat nasional dalam hal penanganan bencana. Untuk itu Badung ini harus bersih, Badung harus cerdas dan Badung harus melayani sehingga masyarakat Bahagia. Sehingga kita bisa bangkit cepat dan tumbuh kuat,” jelasnya.
Bupati Giri Prasta juga berharap bantuan dana stimulan yang diberikan Pemkab Badung bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, untuk itu pihaknya meminta masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan dana yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan/regulasi yang ada.
“Sebagai wujud transparansi maka saya harapkan kepada bapak/ibu sekalian untuk tertib administrasi, karena dana stimulan yang bapak/ibu terima harus dipertanggung jawabkan pemanfaatannya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung Wayan Darma melaporkan Pemkab Badung saat itu menyerahkan bantuan dana stimulan kepada 46 korban bencana sebagai dampak akibat cuaca ekstrim, banjir, tanah longsor, angin kencang dan kebakaran adalah sejumlah Rp.3.888.000.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan Desa Adat Pecatu untuk perbaikan dan mitigasi bencana Pura Uluwatu adalah sejumlah Rp. 457.000.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
“Jadi total bantuan untuk korban bencana yang diberikan pada hari ini adalah sejumlah Rp 4.345.000.000 sebagaimana kita ketahui bahwa Bapak Bupati telah memberikan bantuan akibat kebakaran pasar Desa Adat Mengwi pada beberapa waktu lalu dengan total besaran bantuan adalah Rp 970.754.000 dengan peruntukan pemulihan ekonomi dan perbaikan fisik akibat kebakaran. Dengan demikian total besaran bantuan yang sudah diberikan untuk korban bencana pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 5.315.754.000,” terangnya. (hms)