Slawi, majalahfakta.id – Rumah kos di Jalan Flores Lama, Kelurahan Kudaile, Slawi, disorot warga RW 04 karena diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi online.
Persoalan itu berakhir dengan kesepakatan. Pemilik kos, Faizin, menyatakan, “Siap menutup operasional usaha setelah audiensi bersama warga dan Forkopimcam Slawi.”
Audiensi yang berlangsung pukul 13.30 – 15.30 WIB di Kantor Kelurahan Kudaile, Kamis (8/10/2026), itu dihadiri Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo, Lurah Kudaile Amelia Dwi, perwakilan DPMPTSP Indah Roikhatul Janah, Batuud Koramil Slawi Peltu Padmana, dan warga.
Warga tegas menolak operasional kos tersebut karena meresahkan. Menanggapi itu, Faizin sepakat menutup usaha dan menuangkannya dalam surat pernyataan tertulis. Ia berencana menjual atau mengalihkan bangunan sesuai ketentuan.
Perwakilan DPMPTSP menyebut kos tersebut sudah memiliki NIB dan terdaftar di OSS sejak 2023. Namun terkait dugaan penyalahgunaan, akan ditindaklanjuti lintas instansi.
Dari audiensi disepakati tiga poin: pemilik menutup kos, kesepakatan dituangkan dalam berita acara, dan DPMPTSP akan menindaklanjuti status izinnya.
Kapolsek Slawi menegaskan pentingnya komitmen tertulis agar penyelesaian jelas dan kamtibmas tetap terjaga. (sus)






