Denpasar, majalahfakta.id – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menerima adanya sinyal atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat diperlambat yang telah memicu kejenuhan dan sentimen negatif di tengah publik. Ia menegaskan bahwa DPD RI 100% mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut. Namun, prosesnya saat ini tersandera oleh problem politik yang sangat erat kaitannya dengan kepentingan investasi.
Dalam diskusi bertajuk Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara di Gedung Agrokompleks Universitas Udayana, Jumat (18/9/2026), Filep mengungkapkan bahwa sentralisasi kewenangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama yang memarginalkan masyarakat adat.
“Problem saat ini murni problem politik dan investasi, tidak ada yang lain. Undang-Undang Cipta Kerja memusatkan semua kewenangan di daerah, termasuk perizinan investasi, sehingga kewenangan daerah diamputasi. Akibatnya, masyarakat adat merasa semakin terpinggirkan,” tegas Filep.
Senator asal Papua tersebut mendesak negara agar segera mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi. Pengakuan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang yang sah, yang nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melahirkan produk hukum turunan.
Menghadapi kebuntuan politik di Senayan, Filep menyerukan agar elemen civil society dan seluruh organisasi masyarakat adat merapatkan barisan. Mengingat RUU ini telah masuk dalam Prolegnas 2026 dan didorong menjadi prioritas tahun depan, kekuatan massa adat dinilai sangat krusial untuk menekan elit politik.
Filep bahkan membandingkan pergerakan masyarakat adat dengan pengawalan regulasi lain yang bisa disahkan dengan cepat akibat tekanan demonstrasi masyarakat Pati di Jakarta. Ia mencontohkan bagaimana tekanan dari kelompok kecil saja bisa mempercepat pengesahan sebuah aturan.
“Masa kita kalah? Kalau memang RUU Masyarakat Adat ini diperlambat oleh kepentingan politik tertentu, logika kita adalah jumlah masyarakat adat jauh lebih banyak. Kalau kita ingin kepung secara politik, kekuatan politik kita jauh lebih besar daripada kelompok-kelompok yang kemarin menekan undang-undang lain. Semua elemen harus bekerja keras dan mendukung secara politik agar ada percepatan,” paparnya.
Terkait kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah, Filep menekankan bahwa pelaksanaannya harus disesuaikan dengan realitas hukum adat di masing-masing daerah. Ia mengambil contoh praktik yang sudah berjalan di Papua, di mana negara tidak bisa serta-merta menerbitkan sertifikat di atas tanah adat.
“Di Papua, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau belum ada surat persetujuan dari masyarakat adat. Aturan tidak tertulis ini menjadi kekuatan bagi masyarakat adat. Ke depan, kita dorong agar sistem perizinan satu pintu (PTSP) di daerah tidak lagi langsung memuluskan investasi perusahaan, tetapi wajib menghadirkan unsur masyarakat adat di dalamnya,” jelas Filep.
Diskusi juga menyinggung dinamika investasi di Bali, khususnya keluhan masyarakat terkait pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang menuai kontra karena dinilai merampas tanah masyarakat. Menanggapi persoalan tersebut, Filep menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai instrumen hukum yang sangat kuat.
Filep melabeli UU Provinsi Bali sebagai “undang-undang khusus mini” karena secara spesifik dan eksplisit mengatur perlindungan terhadap kearifan lokal, adat istiadat, agama, hingga tata kelola pariwisata—klausul yang tidak dimiliki oleh undang-undang pembentukan provinsi lain.
“Undang-Undang Provinsi Bali itu sangat jelas menjadi dasar proteksi. Sekarang kembali kepada Pemerintah Provinsi Bali, mau atau tidak melaksanakannya. Masyarakat adat Bali juga harus berani menggunakan undang-undang tersebut sebagai tameng utama untuk memproteksi nilai-nilai religius dan tanah adat dari gerusan investasi,” pungkasnya. (fa)






