FAKTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar akhirnya resmi menahan tersangka inisial H dalam kasus dugaan penggelapan dana tabungan Nasabah Bank Sulselbar, Senin, 2/1/2023.
Penahanan tersangka H dilakukan usai Penyidik mekakukan pemeriksaan selama delapan jam di ruang penyidik subdit 2 Fiskal, moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulbar.
Mantan Marketing Funding Bank Sulselbar Cabang Mamuju, tersebut ditetapkan sebagai tahanan soal kasus raibnya dana nasabah senilai Rp10 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Muhammad Nasrun mengatakan status kliennua sudah ditahan.
“Besok kami upayakan untuk melakukan penangguhan mengingat klien kami punya anak dua orang dan masih kecil jadi besok kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ujar Muhammad Nasrun kuasa Hukum tersangka. (amk)