FAKTA – PT BSR hari ini Senin 28 April 2025 menggelar konsultasi Publik dalam usaha peningkatan kapasitas produksi batubara dan pemindahan air sungai di Kabupaten Lahat menargetkan 5 juta ton per tahun produksi batubara tahun ini.
Perlunya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat disekitar mulut tambang baik Analis Dampak Lingkungan, seperti Debu Batubara dan sehingga masyarakat tahu bahwa pihak perusahaan harus peduli sebelum melakukan kegiatan produksi batubara, itupun harus ada kajian kajian, masukan dari masyarakat sekitar tambang dilibatkan stick holder ujar ” Pemberi Materi Ir,Dasar Iskandar Ogo di acara” Konsultasi Publik yang digelar dihotel Santika
Dalam paparannya Dasa jebolan Institut Pertanian Bogor ia memberikan apresiasi kepada pihak PT.Bara Selaras Resources (BSR) Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah RI, nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggara dan Pengelolaan Lingkungan Hidup patut saya apresiasi sudah berjalan dengan baik kata ” Dasa Iskandar Ogo yang sudah malang melintang memberikan materi tentang Amdal di setiap perusahaan tambang yang ada di Indonesia baru baru ini ia sebagai narasumber tentang lingkungan di Provinsi Papua saat diwawancarai majalahfakta.id secara eksklusif sebelum acara” konsultasi Publik yang digelar oleh pihak perusahaan tambang batubara PT.BSR Senin (28/4/2025)
Sementara itu Pjs Kepala Tehnik Tambang (KTT) Sigit Tri Nugroho siap menerima masukan dari masyarakat dan kami komitmen apa yang di sampaikan oleh kades dalam pertemuan kerjasamanya kedepan.
Acara ini dihadiri juga Pjs KTT PT.BSR Sigit Tri Nugroho , Subtend CDGR Ronald Maruli Butar Butar dan seluruh karyawan.
Dalam acara ini pemberi materi Ir.Dasa Iskandar Ogo Alumni IPB Ketua Penyusunan AMDAL , PT.MIP, PT.Bukit Tunjuk , Polsek Merapi, Koramil Merapi 405- 02 /Merapi Kapten Ilham diwakilkan Serka Nazwandi , Plt, Dishub Lahat, PUPR, Camat Merapi Barat Heri Yulianto, Kades Merapi,Kades Telatang, Kades Muara Maung, Kades Gunung Kembang, Kades Kebur hadir juga perwakilan LSM Perisai Persaudaraan Sejati Kabupaten Lahat, dan tokoh masyarakat Merapi Area.
Ketua LSM Perisai Persaudaraan Sejati Kabupaten Lahat Ujang Meriansyah sangat memberikan apresiasi kepada pihak PT.BSR atas Digelarnya acara ” Konsultasi Publik agar perusahaan tambang batubara yang ada di kabupaten Lahat sebelum melakukan pertambangan untuk memberikan sosialisasi Konsultasi Publik kepada masyarakat seperti dampak lingkungan,Amdal dan pihak perusahaan yang tidak melakukan konsultasi Publik ini bisa di PTUN ke Pengadilan Tinggi berdasarkan undang undang undang RI nomor: 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ujar “Ujang ditemui wartawan di acara” Konsultasi Publik yang digelar oleh pihak perusahaan tambang batubara PT.BSR harapan kami agar pihak perusahaan tambang batubara yang ada di Kabupaten Lahat. Sebelum melakukan kegiatan produksi untuk melakukan konsultasi Publik kepada masyarakat ” dan pengalihan sungai setelah memperoleh ijin dari pihak terkait bukan sebelum mengalihkan sungai ancaman denda 20 milyar penjara 7 Tahun undang undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ” pungkasnya (Bambang.MD)