FAKTA – Proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) atau Kamar Mandi siswa di Sekolah Dasar Inpres Puncak yang terletak di jalan Baharuddin Lopa Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Sulbar disegel oleh pekerja pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penyegelan ini diduga karena pembayaran material dan upah kerja belum dibayar lunas oleh kontraktor, selaku pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak pekerja dalam proyek pembangunan MCK SD Inpres Puncak Mamuju.
Ketika dimintai keterangan Martinus selaku pekerja pihak ketiga menerangkan penyegelan ini dilakukan karena pembayaran material dan upah kerja yang belum selesai dibayar lunas,” kata Martinus pada awak media Fakta pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
“Sehingga langkah yang kami ambil adalah penyegelan bangunan MCK. Kami tidak akan membuka segel sebelum hak kami dibayar lunas,” tegasnya.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah SD Inpres Puncak dan menyampaikan tentang penyegelan ini. Kami sudah jelaskan bahwa bukan karena kami bermasalah dengan pihak sekolah, melainkan kami menuntut agar hak upah kami yang tersisa sebesar Rp. 38 juta agar dibayar,” harap Martinus.
Lanjut Martinus menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju dengan nomor : 013/PPKSD/SPK PAGAR/11/2023, Tanggal, 23 November 2023, lalu pekerjaan bangunan MCK SD Inpres Puncak yang dimenangkan oleh CV. AZZAM. Setelah itu pihak CV memberikan paket pekerjaan tersebut kepada seorang kontraktor lalu paket pekerjaan MCK tersebut si-kontraktor memberikan lagi kepada Martinus selaku pekerja pihak ketiga dengan nilai kontrak sebesar Rp113.997.000 (seratus tiga belas juta sembilan ratus sebilan puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAU/DPA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2023. Untuk mata anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dinyatakan selesai. Dan telah dilakukan serah terima kunci kepada pihak sekolah. Namun sampai saat ini pembayaran bahan material dan upah kerja belum dilunasi.
Lebih lanjut Martinus, menjelasksn pada awak media Fakta mengatakan, sejatinya proyek pekerjaan miliknya sudah kelar pada akhir Desember 2023 lalu. Pekerjaannya pun dinyatakan beres tanpa ada kendala apapun. Namun hingga kini duit pembayaran proyek mestinya sudah dibayar lunas oleh pihak kontraktor sesuai perjanjian kontrak, ternyata belum,” keluhnya.
Untuk sebentara fasilitas MCK yang dibangun dalam proyek ini tidak bisa digunakan dan fungsikan dengan baik sebab pintunya tersegel dan hingga dikeluhkan oleh pihak sekolah dan tentu mengkhawatirkan, mengingat MCK adalah fasilitas penting bagi siswa dan guru di sekolah.
Sebentara itu, Kepsek SD Inpres Puncak membenarkan bahwa pihak pejerka telah memberitahunya rencana penyegelan MCK sekolah.
“Mereka telah sampaikan tentang penyegelan. Saya serahkan kepada mereka karena itu hak mereka menyangkut dengan upah yang belum lunas dibayarkan.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) untuk wilayah Sulbar Baharuddin, menilai bahwa tidak sepantasnya pihak Dinas terkait tidak memenuhi hak para pekerja yang membantu menyelesaikan proyek MCK tersebut.
“Tidak pantas dilakukan, sekarang para pekerja proyek diwajibkan untuk menyelesaikan pekerjaanya, tapi hak mereka untuk mendapatkan upah tidak dipenuhi. Ini jelas tidak adil,” kata Baharuddin
Lanjut ia katakan Kepala Dinas Pendidikan Mamuju seharusnya bertanggungjawab atas kegiatan ini dan semestinya dapat mencarikan solusi dan di harapkan dapat menanggil pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran material dan upah kerja karena bila masalah ini berlanjut maka akan mengarah pada proses hukum,” jelas Baharuddin Koordinator LSM LP3K-RI wilayah Sulbar.
Baharuddin tambahkan, kedepanya ini bisa saja jadi temuan dalam hal dugaan perjanjian fee atau gratifikasi saat dibuat kontrak kerja, Jika memenuhi unsur gratifikasi,
Undang-Undang yang mengatur gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berikut sanksi gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12, yaitu :
1). Pidana penjara seumur hidup
2). Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
3). Pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp.1 miliar
Hingga berita ini diturungkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olarahraga Kabupaten Mamuju belum dapat dikonfirmasi, awak media ini masih dalam upaya melakukan konfirmasi lebih lanjut akan hal ini. (Rahman-007)






