PRAPERADILAN DITOLAK, TJ SIAP-SIAP JADI PESAKITAN

SIDANG permohonan praperadilan yang diajukan Toto Junaidi, tersangka kasus pemalsuan surat tanah Leter C No. 844 dan No. 877 yang berlokasi di Jl Kaliurang, ditolak oleh hakim tunggal Sunarso SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Sidang in absensia karena tidak dihadiri oleh pemohon/tersangka tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan ini membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Toto Junaidi alias Joned (TJ) harus siap-siap jadi pesakitan dalam menghadapi proses hukum berikutnya karena terbukti sah sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah Leter C yang merupakan tanah milik TNI AD.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon usai mengikuti sidang, Kombes Pol Surawan SIK menerangkan,”Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa Bareskrim Mabes Polri yakin akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr TJ. Kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku”.

Lebih lanjut Kombes Pol Surawan SIK menerangkan,”Pada sidang pembuktian hari Senin, 5 Maret 2018, kita juga menghadirkan Prof Edy, ahli hukum pidana dari UGM, dan Ahmad Khudori, Supriyanto serta Tumini sebagai ahli waris untuk memperkuat tindakan dan langkah kita dalam penetapan tersangka yang didasari dari laporan dan 1 bukti permulaan telah terjadinya suatu dugaan tindak pidana sehingga hakim dengan keyakinannya menolak praperadilan Sdr TJ. Dengan demikian Sdr TJ tidak bisa mengelak lagi dan harus siap menghadapi konsekwensi hukum berikutnya, siapa berbuat harus siap betanggung jawab”.

Sementara itu, Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Agus Hari S SH, yang ditemui di sela-sela acara MTT Penataran Hukum membenarkan bahwa sidang permohonan praperadilan TJ ditolak oleh hakim. “Hal ini membuktikan bahwa tindakan TJ mengajukan praperadilan itu salah, karena dugaan pemalsuan surat yang dilakukan TJ atas surat tanah Letter C No. 844 dan No. 877 Jl. Kaliurang benar adanya,” tegas Kakumdam.

Lebih lanjut Kakumdam menegaskan bahwa bukti permulaan yang ditemukan penyidik Bareskrim Mabes Polri benar adanya sehingga tindakan dalam penetapan tersangka terhadap TJ pasti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Dan, keputusan hakim hari ini sudahlah tepat, dengan memutuskan menolak praperadilan TJ. Semoga dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka TJ, maka aset TNI AD yang sudah lama hilang akan segera kembali baik secara hukum maupun fisik,” pungkas Kakumdam penuh harap. (Rilis)