Majalahfakta.id – Seorang pemuda berinisial O.A (38) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukalarang, atas dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Titisan, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi Rabu (16/02/2022).
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah kunci letter T dan satu unit sepeda motor skuter matic merk Honda Beat Street.
Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi mengatakan, dugaan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 Desember 2021, sekira pukul 18.45 WIB.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku, pada Senin (14/02/2022) di Jalan Raya Sukalarang, Kampung Manglid, Kecamatan Sukalarang,” tutur Kapolsek Sukalarang kepada awak media.
Adapun modus operandi, terduga pelaku berdua berpatroli di jalan raya, dengan mengendarai sepeda motor menelusuri jalan raya mencari sasaran.
“Jadi apabila sasaran sepeda motor incaran ditemukan, terduga pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menjebol kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci letter T,” paparnya.
Masih menurut Kapolsek Sukalarang, dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan yang dilakukan korban pada tanggal 21 Desember 2021 di Polsek Sukalarang, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/86/XII/2021/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan, telah diamankan di Polsek Sukalarang untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (R01)