Majalahfakta.id – Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim membongkar kasus peredaran jenis obat dan alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki kewenangan, keahlian melakukan tehnik kefarmasian dan mengedarkan tanpa ijin edar.
“Kronologis diawali berdasarkan informasi dari masyarakat, terjadi peredaran jenis obat dan alat kesehatan dijual bebas di dalam Restaurant berinisial K di Jalan Dr Soetomo Surabaya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Affinta didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Direskoba Kombes Hanny Hidayat, Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kabid Provos Kombes Taufik, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga : Datangkan Alat Ini, RS Lapangan Tembak Segera Diisi Pasien Covid-19
Kasus ini melibatkan tesangka berinisial ES (36) perempuan berdomisili Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, KecamatanWonocolo, Kota Surabaya.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung lokasi restoran K, sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik tersangka berinisial ES. Produk yang dijual tersangka sebagian diperoleh dari atau produk China dan Singapura. (Baca Halaman Selanjutnya)