FAKTA – Polda Lampung telah menetapkan seorang pelaku berinisial RDS sebagai tersangka kasus dugaan jasa perjokian untuk masuk calon aparatur sipil negara (CASN) Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan RDS sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang diterima, ia mengungkapkan bahwa tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif.
Sebelumnya RDS yang masih berumur 20 tahun dan berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikarenakan telah menyusup di tengah-tengah pelaksanaan tes terhadap CASN kejaksaan beberapa waktu lalu
Usai penangkapan itu, kemudian pihak kejaksaan melimpahkan RDS yang merupakan warga Kemiling, Bandarlampung itu ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Selama dalam prosesnya di Polda Lampung, RDS sempat dipulangkan oleh penyidik dan hanya diminta keterangannya sebagai saksi. Namun, berjalannya waktu Polda Lampung hingga akhirnya menetapkan RDS sebagai tersangka.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih memburu lima pelaku lainnya yang masih berkeliaran yang juga merupakan oknum mahasiswa ITB.
Lima orang itu, diduga komplotan dari RDS yang membantunya menyusup ke instansi Adhyaksa tersebut.