FAKTA– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, melalui Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, guna mengkonfirmasi pengelolaan dana nagari (Dana Desa) diduga mengabaikan regulasi menjadi sorotan publik.
Diketahui, pemerintah nagari tersebut telah melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat mengunakan dana nagari melalui pemeliharaan saluran irigasi yakni, Drainase, pemasangan Talut, dan pembuatan pagar PAUD dengan besar anggaran keseluruhan Rp200 juta.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan itu terindikasi tidak transparansi dan akuntabilitas, sehingga terselubung dugaan praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran. Hal ini menjadi sorotan masyarakat di daerah itu.
Diketahui, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dikerjakan oleh perangkat nagari. Padahal, regulasi yang mengatur soal larangan Wali Nagari (Kades) dan perangkat nagari cukup jelas. Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dan Permendagri 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Kepala Inspektorat, Hendra Aswara mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait dugaan yang terjadi di nagari tersebut, termasuk mengkonfirmasi langsung ke wali nagari.
“Permasalahan ini sudah kami ketahui, sekiranya ini memang benar dan kami akan menurunkan tim auditor,” sebut Hendra Aswara, Selasa (5/8/2025).
Disinggung terkait kasus di nagari tersebut telah menjadi temuan oleh Inspektorat pada tahun sebelumnya, Hendra Aswara menyebutkan, di tahun sebelumnya pihaknya menemukan adanya penyelewengan anggaran di pemerintah nagari tersebut, sehingga pemerintah nagari tersebut harus mengembalikannya dana nagari sebesar 50 juta ke kas daerah.
“Tima Auditor menemukan keganjalan dalam pengelolaan dana nagari di III Koto Aur Malintang Timur, sehingga mereka harus mengembalikan uang tersebut ke kas daerah,” sebut Hendra.
Terkait pemanggilan terhadap Oknum dan wali nagari itu, Hendra belum bisa memastikan, namun ia mengatakan akan dipelajari dan menurunkan Tim Auditor. Hal ini sudah dikoordinasikan bersama Tim Auditor Inspektorat.
“Saya telah membicarakan permasalahan ini kepada Tim Auditor, sekiranya memang benar sortan masyarakat itu, Tim kami akan melakukan pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain pemanggilan wali nagari III Koto Aur Malintang Timur, pihaknya juga akan melakukan auditor dam memanggil Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, terkait pembangunan jalan di daerah itu.
“Kami mengetahui, pihak Nagari III Koto Aur Malintang Selatan diduga melakukan kesalahan dalam pembangunan jalan. Karena pembangunan jalan nagari dengan cara swakelola tersebut yang anggarannya didapat dari hasil sumbangan masyarakat perantau. Namun, pihak pemerintah nagari dengan mengunakan SPJ ke pemerintah daerah,” tutup Hendra Aswara.
Sebagai pengingat, Dana Nagari yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahunnya mencapai jumlah yang tidak kecil. Dan dana yang besar tersebut harus terus bergulir dan dimanfaatkan oleh masyarakat nagari dalam bentuk keterlibatan, melalui proyek pembangunan nagari juga melibatkan masyarakat pengerjaannya.
Wali Nagari harus bijak dalam pengelolaan dana nagari. Pengelolaan dana nagari yang bijaksana melibatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan serta pengawasan penggunaan dana. Hal ini penting agar dana nagari dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kemajuan nagari dan kesejahteraan masyarakat. (ss)






