FAKTA – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Sekertaris Daerah memggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, yang diselenggarakan di Hotel Nata Azana Ngawi, Kamis (14/7/2025).
Acara tersebet dihadiri ULP Mamik Subagio, Ketua penyelenggara pengadaan barang dan Jasa Ngawi, semua OPD Camat Kabupaten Ngawi, pejabatan Pembuat Komitmen, semu Ketua Jasa Konstruksi, perwakilan Jasa kontruksi, tamu undangan.
Sambutan dari ketua ULP Ngawi, Mamik Subagio mengatakan sangat mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025. “Ini perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa adalah transparansi dan akuntabilitas, perlu diketahui pengadaan barang dan jasa harus profesional sesuai mekanisme yang diatur regulasi,” ujarnya.
Kemudian sambutan dari Sekda, diwakili oleh Mahmud, aturan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 regulasi yang atur dan diterapkan Jasa Kontruksi aturan yang ditetapkan Undang-Undang, dan transparansi dimata publik, dan sekaligus di buka oleh Mahmut sebagai asisten Sekda, acara tersebut dimulai.
Materi yang disampaikan oleh Warto, dari Direktorat Kementrian pusat, terkait pengadaan barang dan jasa, lebih luwes dan lebih efektif dan efisian, bilamana ada sesuatu audit lebih mudah dan tranparansi lewat E katalog. “Terkait Sosialisasi peraturan presiden Nomor 46 tahun 2025, semua pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme dan era digital, semuanya menjadi terbuka, contoh pengadaan industri, sudah diatur menteri dari pusat ke pemerintah daerah, jadi pengadaan barang dan jasa di desa, melalui swakelola harus sesuai regulasi, supaya sirkulasi keuangan bisa berkembang yang notabene sudah ada di desa Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini ada program bagus untuk percepatan ekonomi daerah,” tutur Warto.
“Harapannya dengan diadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, semua pengadaan barang dan jasa harus sesuai regulasi yang diatur peraturan presiden Nomor 46,dan lebih mudah dan tranparansi yang diatur LKPP (Lembaga Kebijakan yang mengatur Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertanggung jawab yang mengatur dan mengawasi Pemerintah Indonesia),” tambahnya. (Zamhari)






