Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Fadli Zon: Pengakuan Hak Seluruh Warga Negara

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. (Foto: Dina/majalahfakta.id)

FAKTA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara penetapan yang berlangsung di Sasana Adirasa TMII, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Penetapan Hari Kepercayaan merupakan hasil usulan masyarakat penghayat kepercayaan yang disampaikan melalui Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan telah melalui kajian akademis, historis, kultural, harmonisasi lintas kementerian, hingga akhirnya disahkan Menteri Kebudayaan pada 30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Dr. Restu Gunawan, M.Hum, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang yang setara bagi seluruh penghayat kepercayaan.

“Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kepercayaan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kebudayaan dalam melakukan perlindungan terhadap seluruh penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Ujar Restu.

Ketua Presidium Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas respons cepat terhadap aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan.

“Atas nama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia, seluruh organisasi, komunitas, dan masyarakat penghayat kepercayaan dari Sabang sampai Merauke, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan beserta seluruh jajaran.” Kata Naen.
Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan merupakan simbol persatuan dalam keberagaman. MLKI juga berharap Hari Kepercayaan dapat diperingati secara nasional melalui berbagai kegiatan sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, serta dialog kebangsaan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi konstitusi yang menjamin setiap warga negara menjalankan agama dan kepercayaannya.

“Saya melihat bahwa ini merupakan hak dari masyarakat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai dasar yang kuat di dalam konstitusi kita.” Ujar Fadli.

Ia menambahkan bahwa keberadaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diwariskan secara turun-temurun.

“Ini semua terkait dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari ajaran leluhur nenek moyang kita dari waktu ke waktu, dari generasi ke generasi.” Ungkapnya. (Dina)