BERDASARKAN Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007 secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP)berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Pokok-pokok kegiatan Bidang Pertamanan DKP Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, dalam pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau meliputi penanaman pohon tepi jalan sebagai peneduh dan pereduksi polusi udara. DKP membidangi pertamanan menjadi leading sector penghijauan di sepanjang jalan Kota Kediri. Pemangkasan pohon tepi jalan yang terlalu rimbun dan tinggi agar tidak membahayakan masyarakat, utamanya menyongsong datangnya musim hujan.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) juga melakukan pembongkaran dan pembersihan sampah visual berupa banner, spanduk dan lain-lain yang dipasang atau dipaku di pohon tepi jalan. Penanaman serta penambahan tanaman hias di taman dan sudut-sudut kota untuk menambah estetika kota.
Disamping itu DKP Kota Kediri membudidayakan tanaman hias dalam rangka penyediaan tanaman untuk taman kota, serta melakukan penyiraman pohon lindung dan tanaman hias pada pagi dan sore hari. Pemupukan tanaman juga dilaksanakan secara rutin dan pemberantasan hama penyakit pada tanaman dengan menggunakan pestisida. (ADV-DKP KOTA/RIED) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com