DPD RI Sebut Paradoks Koperasi Negara Kapitalis Lebih Maju Dibandingkan Lembaga Desa Indonesia

Anggota Komite III DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. (Foto : Fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Anggota Komite III DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat harus menjangkau perlindungan terhadap akar peradaban dan struktur ekonomi kolektif desa. Ia menilai arus modernisasi yang menggerus kebudayaan lokal serta kelembagaan ekonomi adat merupakan bentuk “perang peradaban” yang merusak jati diri bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Rai Mantra usai menghadiri diskusi Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Tengah Arus Investasi di Gedung Agrokompleks Universitas Udayana, Denpasar, Sabtu (19/9/2026) sore.

Rai Mantra menyoroti dampak nyata dari pergeseran paradigma kebudayaan yang mengandalkan kepraktisan semata. Menurutnya, penetrasi pola pikir luar tanpa benteng kebudayaan yang kuat telah mengakibatkan ancaman serius terhadap kelestarian warisan tradisi.

“Penjajahan hari ini masuk lewat penanaman pola pemikiran dan tawaran kepraktisan. Akibatnya kita kehilangan jati diri. Dari 743 bahasa daerah yang ada di Indonesia, sebanyak 13 bahasa daerah tercatat sudah punah. Ini adalah perang peradaban. Kita tidak boleh membiarkan nilai-nilai lokal terus tergerus,” ujar Rai Mantra saat wawancara.

Di sektor ekonomi lokal, Rai Mantra menyoroti adanya persimpangan jalan dalam penataan kelembagaan ekonomi desa. Ia membeberkan paradoks di mana negara-negara maju yang berhaluan kapitalis justru berhasil membangun ekonomi nasional mereka melalui jaringan koperasi berskala besar.

Sebaliknya, Indonesia yang memiliki sistem sosial berakar pada semangat kolektivisme—seperti struktur Banjar di Bali dan koperasi desa—justru kerap kesulitan mengoptimalkan potensi ekonominya.

“Negara kapitalis justru besar karena koperasinya tumbuh masif. Kita yang dari awal memiliki budaya kolektif kuat seperti Banjar dan koperasi, kenapa tidak bisa berkembang seperti mereka? Berarti ada yang salah dalam pemahaman dan paradigma kita. Ini yang harus kita bongkar kembali,” tegasnya.

Merespon kekhawatiran munculnya persaingan antara skema koperasi baru seperti KDMP dengan lembaga keuangan tradisional asli desa seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Rai Mantra meminta agar keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak saling mematikan.

Ia menggarisbawahi bahwa baik LPD, koperasi desa, maupun program pembinaan ekonomi masyarakat adat memiliki keunikan dan landasan filosofis yang sama, yaitu kebersamaan kolektif. Ancaman sejati bagi perekonomian warga adat menurutnya bukan persaingan antarkoperasi, melainkan ekspansi ritel toko modern yang berwatak individualis dan kapitalistik.

“LPD dan koperasi desa memiliki strategi serta keunikannya sendiri. Nilainya sama, yaitu kebersamaan kolektif. Yang tidak sama itu adalah ekspansi toko modern yang individualis dan kapitalis. Daripada saling mematikan, lembaga ekonomi desa harus bergabung dan bersinergi untuk menguasai pasar demi kesejahteraan masyarakat adat,” pungkas Rai Mantra. (fa)