Denpasar, majalahfakta.id — Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan peringatan terhadap derasnya arus investasi dan alih fungsi lahan pertanian yang dinilai mulai mengancam kedaulatan pangan serta keseimbangan ruang Bali. Di hadapan ratusan jajaran Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Koster menegaskan akan pembangunan pariwisata tidak boleh mematikan sektor pertanian maupun mengorbankan masa depan alam Bali demi keuntungan finansial jangka pendek.
Pesan menohok tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar perlindungan tanah pertanian yang digelar di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu siang (20/9/2026).
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali. Pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. Kita harus memiliki idealisme dan tanggung jawab moral untuk menjaga tanah ini bagi generasi mendatang,” tegas Koster.
Koster membeberkan bahwa secara makro, indikator ekonomi Bali pada tahun 2025 menunjukkan performa sangat kuat. Bali mencatatkan kunjungan 7,05 juta wisatawan mancanegara—rekor tertinggi dalam dekade terakhir yang tumbuh 11,4% dari 2024—serta 9,3 juta wisatawan domestik. Total 16,3 juta kunjungan tersebut menyumbang devisa sebesar Rp176 triliun, atau sekitar 55% dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.
Lonjakan pariwisata mendorong pertumbuhan ekonomi Bali melesat ke angka 5,82% (di atas rata-rata nasional 5,11%), PDRB per kapita naik menjadi Rp72,66 juta, serta menekan angka kemiskinan hingga 3,42% dan pengangguran terbuka ke level 1,45%—keduanya diklaim sebagai yang terendah secara nasional. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga merangkak naik ke 79,37, disusul angka prevalensi stunting yang berhasil ditekan hingga 8,7%.
Namun, di balik angka statistik yang moncer tersebut, Koster menelanjangi ketimpangan wilayah yang sangat mengkhawatirkan. Wilayah Sarbagia (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) yang hanya mencakup 889 km² atau 16% dari total daratan Bali (5.590 km²), justru mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,9 triliun atau 83% dari total PAD se-Bali. Sebaliknya, wilayah luar Sarbagia yang membentang seluas 4.701 km² (84% wilayah) hanya menerima PAD Rp2,3 triliun atau 17%.
“Ketimpangan ini adalah persoalan serius. Terbatasnya kemampuan fiskal daerah membuat percepatan infrastruktur di luar Sarbagia sangat bergantung pada komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketimpangan tersebut berimbas langsung pada alih fungsi lahan pertanian produktif. Koster menilai, petani Bali menghadapi tekanan ekonomi yang sangat tidak seimbang. Ketika investor datang menawarkan harga tanah yang setara dengan hasil panen 10 hingga 20 tahun, menjual lahan menjadi keputusan yang logis bagi kelangsungan hidup keluarga petani.
“Oleh karena itu, melarang alih fungsi lahan saja tidak akan cukup. Harus ada insentif nyata bagi petani agar mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang masuk akal dan layak. Jika ini gagal ditata, cita-cita kedaulatan pangan Bali hanya akan jadi mimpi,” papar Koster.
Ancaman ini kian diperparah oleh krisis regenerasi. Tenaga kerja pertanian di Bali saat ini didominasi oleh warga berusia di atas 50 tahun, sementara minat generasi muda untuk turun ke sawah terus merosot.
Merespons ancaman tersebut, Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Secara khusus, Koster memintakan Notaris dan PPAT agar tidak sekadar memosisikan diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi pertanahan atau pembuatan akta. Ia menyebut Notaris dan PPAT sebagai benteng garda terdepan untuk menyumbat celah hukum praktik kepemilikan tanah secara nominee (pinjam nama oleh warga asing/investor) yang kerap disamarkan melalui berbagai bentuk perjanjian bisnis.
Ia menegaskan seluruh kebijakan ini bersandar pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan kearifan lokal Sad Kerthi (Jana, Jagat, Atma, Segara, Danu, Wana Kerthi), yang telah dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023. (fa)






