Surabaya, Majalahfakta.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia. Operasi kewilayahan selama 14 hari ini akan berlangsung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Di wilayah Jawa Timur, operasi tersebut diberi sandi Operasi Patuh Semeru 2026. Polda Jawa Timur melalui Direktorat Lalu Lintas bersama Polres jajaran, termasuk Polres Batu, Polres Malang, hingga Polresta Malang Kota, menyatakan siap melaksanakan razia terpadu.
Tahun ini, Polri mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” sebagai upaya menekan angka fatalitas kecelakaan yang masih tinggi.
Skema Baru: Edukasi Dulu, Tilang Manual Kemudian
Ada perbedaan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, penindakan tidak langsung dilakukan secara represif di awal operasi.
“Pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, selain tindakan preemtif, preventif, dan persuasif humanis, akan diberlakukan penegakan hukum dengan sistem tilang manual,” kata Jules, Jumat (23/10/2026).
Skemanya dibagi dua tahap:
Tahap I (26-31 Oktober 2026): Mengedepankan sosialisasi, penyuluhan, dan teguran simpatik kepada pengendara.
Tahap II (1-8 November 2026): Penindakan tegas melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.
Polda Jatim menegaskan, seluruh proses tilang manual akan berada di bawah pengawasan ketat Propam dan Itwasda, serta wajib didampingi personel Provos untuk mencegah penyimpangan.
15 Pelanggaran Jadi Target Utama
Korlantas Polri menetapkan 15 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2026, di antaranya:
Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak memakai sabuk keselamatan, tidak membawa SIM dan STNK, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, mendahului di tikungan dan perempatan, penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pengendara di bawah umur, aksi balap liar, serta penggunaan rotator, strobo, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto secara khusus menyoroti pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur, terutama pelajar SMP dan SMA di wilayah Malang Raya yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM.
Pihaknya mengimbau peran aktif orang tua untuk tidak memberikan akses kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur.
Operasi Patuh ini diharapkan tidak hanya sebagai ajang penindakan, tetapi menjadi momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (Mud/F.1015)






