Kota Batu, majalahfakta.id — Senyum lega terpancar dari wajah warga Torongrejo dan Bulukerto. Kamis (24/9/2026), di Halaman Kantor Pertanahan Kota Batu, mereka akhirnya menggenggam bukti sah atas tanah yang selama bertahun-tahun mereka tempati dan jaga.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyerahkan langsung sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026.
Pada tahun 2026, Program PTSL Kota Batu menargetkan penerbitan 500 sertifikat. Di momentum Hantaru ini, sebanyak 100 sertifikat diserahkan secara simbolis. Rinciannya, 70 sertifikat untuk warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, dan 30 sertifikat untuk warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Bagi Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota Batu, sertifikat bukan sekadar lembaran kertas. Sertifikat adalah kepastian hukum dan perlindungan aset paling berharga milik rakyat.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Tanahnya tidak lagi sengketa, bisa diwariskan dengan tenang, dan bisa menjadi modal untuk usaha,” tegas Nurochman.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batu akan terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Batu agar pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Hal itu sejalan dengan tema Hantaru 2026, “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Komitmen Pemkot Batu adalah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta pemangku kepentingan terkait.
Penyerahan sertifikat ini menjadi kado manis Hantaru bagi warga Kota Batu, sebuah kepastian di atas tanahnya sendiri. (Mud/F.1015)






