Daerah  

Oknum Pejabat Disdikbud Sulbar dan Tenaga Honorer Jadi Tersangka Terkait Perselingkuhan dan Perzinahan

FAKTA – Penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Senin (21/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, bahwa Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar.

Menurutnya, Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Senin 21 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, bahwa Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan Kedua tersangka, NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya

Dirinya juga menambahkan, Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer.

Pihak kepolisian, lanjutnya, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” tutupnya. (*)