FAKTA – Merasa laporannya diduga tidak ada tindaklanjutnya di Polda Sumatera Selatan dari tahun 2019, belum juga adanya penetapan tersangka hingga saat ini, Ketua Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempuna, Airi Delle Amin, memohon keadilan kepada Presiden Republik Indonesia.
Melalui Kuasa Hukum dari kantor Hukum ABH LAW FIRM Budi Satriawan, S.H., yang beralamat di Jalan H. Burlian. Lr Pristiwa No. 228 Rt/Rw 04/02 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang Sumatera Selatan. Menurut Budi Satriawan, demi kepentingan hukum kliennya, selaku Kuasa Hukum melaporan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kompolnas, Irwarsum Polri, Kadiv Propam Polri, Karowasidik Polri, Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel, untuk minta keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan perilaku Penyidik Anggota Polri Polda Sumatera Selatan dalam menangani permasalahan hukum klien kami sebagai pelapor berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/63/I/2019/SPKT, pada tanggal 17 Januari 2019.
“Perlu kami sampaikan, bahwa klien kami sebagai Ketua Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna yang melapor Kepolda Sumsel, yang memiliki kekayaan yayasan berdasarkan Undang-Undang No.16 tahun 2001 Jo UU.No.28 tahun 2004 tentang Yayasan padal 26 ayat ( 2 ) huruf b wakaf berupa lahan seluas 13.405 M². berdasarkan Ikrar wakaf di KUA Kecamatan Sukarami Nomor W2/kf.9/26/1996 tanggal 11 November 1996 dan Sertifikat (tanda bukti tanah wakaf) No.11 Kelurahan Talang Jambe dengan nomor 04.01.07.07.13238 Kota Palembang,” ujar Budi Satriawan.
“Seiring berjalannya waktu Kekayaan Yayasan tersebut diklaim orang bernama Herlambang dan kawan kawan dan bangunan tersebut di duga dihancurkan oleh Herlambang dan kawan dengan memberikan uang kepada penghuni rumah di atas tanah wakaf tersebut. Atas perbuatan tersebut, saya sebagai kuasa Hukum melaporkan perbuatan tersebut Herlambang dan kawan-kawan ke Polda Sumsel dengan lampiran polisi nomor STTLP/63/I/2019/SPKT, tanggal 17 Januari 2019 tentang tindak pidana pengerusakan secara bersama sama terhadap barang orang atau pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik dan menempati lahan tanpa seizin yang berhak (pasal 170 KUHP) atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau PRP Nomor 51 tahun 1960,” lanjutnya.
“Syukur alhamdulillah, hari ini sudah sidang gelar perkara, di Mapolda Sumsel di ruang Sudit Harda yang pimpin langsung, oleh Subdit Harda AKBP Rafael dan dari hasil kesimpulan gelar perkara nantinya akan dihadirkan penyidik yang pertama dan saksi ahli,” ujar Budi Satriawan.
Dia optimis bahwa perkara tersebut akan di menangkan dan tanah milik yayasan kembali menjadi milik harta kekayaan yayasan. (Ito)






