Daerah  

Lapak Alun-alun Batu Dijual Belikan? Oknum Main, Pedagang Jerit

Pasar Laron Kota Wisata Batu. (foto: ist/majalahfakta.id)

Pemkot Akhirnya Turun Tangan: Verifikasi Ulang, Hukum Tetap Jalan!

FAKTA – Borok di jantung Kota Wisata Batu akhirnya terkuak! Dugaan jual beli lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu bikin geger. Nilainya nggak main-main: jutaan sampai puluhan juta rupiah per pedagang, diduga disetor ke oknum ketua paguyuban demi bisa jualan.

Polres Batu sudah turun tangan. Unit Tipikor Satreskrim panggil satu per satu PKL yang mengaku jadi korban. Sementara Pemkot Batu yang selama ini adem ayem, akhirnya buka suara.

Plt WaliKota Buka Kartu
Heli Suyanto alias Mas Wawa tegas: verifikasi ulang semua PKL Alun-Alun bakal digelar!

“Bagaimanapun, itu fasilitas milik pemerintah. Pengelolaannya harus transparan dan tertib,” gebrak Mas Wawa, Senin 1/6/2026 usai Upacara Hari Lahir Pancasila.

Meski mau beberes, Pemkot ogah grusa-grusu. “Kami hormati proses hukum di Polres. Tunggu hasil penyelidikan dulu baru ambil langkah,” ujarnya. Soal nasib uang yang sudah disetor pedagang? Mas Wawa belum janji apa-apa. “Apakah ada pengembalian dana, kita tunggu polisi.”

Alun-alun Berubah Jadi Pasar Kumuh?
Coba lihat Jalan Kartini dan Jalan Sudiro sekarang. Jalur evakuasi? Ruang publik? Amblas! Yang ada deretan lapak semi permanen, bahkan banyak yang sudah dicor mati. Aset Pemda diserobot buat keruk untung pribadi.

Akibatnya? Macet parah tiap hari! Ribuan pengunjung tumpah ruah, motor sikut-sikutan sama lapak, pedagang berjejer nutup badan jalan. Wajah Alun-Alun Kota Batu kini carut marut, semrawut, jauh dari kata tertib.

Publik Murka: Mana Tegasnya Pemkot?
Sorotan tajam datang bertubi-tubi. Publik menuntut Pemkot jangan cuma wacana verifikasi. Aset daerah harus direbut balik! Jangan sampai dibiarkan dikuasai sepihak dan malah jadi bom waktu konflik baru.

Kasus ini jadi tamparan keras: fasilitas umum kok diperjualbelikan? Sekarang bola panas ada di Polres Batu dan Pemkot. Publik nunggu: siapa yang bakal kena batunya?

(F1015)