FAKTA — Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman mulai memasuki tahap yang lebih intensif. Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Selasa, 26 Mei 2026.
Politikus yang dikenal dengan sapaan Andi Cover itu diperiksa sebagai saksi di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari.
Kehadiran Harpen menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan dokumen yang tengah dilakukan penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kota Pariaman. Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 30 April 2026.
Perhatian publik terhadap kasus ini menguat setelah muncul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang mencatat adanya indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp14,3 miliar dalam rentang 2020 hingga 2023.
Penyidik saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Hal itu tercantum dalam surat bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang menjadi dasar pemanggilan sejumlah pihak terkait.
Usai menjalani pemeriksaan, Harpen mengatakan dirinya hadir secara kooperatif dan menyerahkan dokumen yang dimilikinya kepada penyidik.
“Saya telah menyerahkan seluruh dokumen awal yang saya miliki saat dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman pada 28 Maret 2023 dan menjelaskan fakta-fakta yang saya ketahui kepada penyidik secara terbuka dan jujur,” kata Harpen.
Menurut dia, dokumen yang diserahkan merupakan dokumen yang berada dalam penguasaannya sejak menjabat Ketua DPRD. Ia menegaskan tidak memiliki dokumen yang berkaitan dengan periode sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
“Dokumen APBD yang saya miliki adalah sejak saya dilantik pada 28 Maret 2023. Sebelum itu saya belum menjadi Ketua DPRD,” ujarnya.
Harpen membantah keterlibatannya dalam proses hukum tersebut dilandasi kepentingan politik maupun persoalan pribadi dengan pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Ia menyebut langkah yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini murni bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara. Saya ingin tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.
Kuasa hukum Harpen, Dafriyon, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya hukum akan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan maupun substansi dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik.
Menunggu Kesimpulan Penyidik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dalam nilai yang cukup besar. Selain itu, rentang waktu yang diperiksa mencakup beberapa tahun anggaran sehingga membutuhkan penelusuran dokumen dan keterangan dari berbagai pihak.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Sumatera Barat menilai pengusutan perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun mereka juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang memadai mengingat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mendalami berbagai dokumen serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan APBD Kota Pariaman pada periode yang diperiksa.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan proses hukum lebih lanjut.
Bagi publik, kasus ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah dalam laporan audit. Lebih dari itu, perkara tersebut menjadi ujian terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan komitmen penegakan hukum dalam mengawal penggunaan uang publik. (ss)






