Plt Ketua DPD BNPM Surabaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Mudik Lebaran

FAKTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya, Umar Faruq, menyampaikan imbauan kepada warga Surabaya yang berencana mudik ke Madura untuk meningkatkan kewaspadaan.


Seruan ini disampaikan pada Minggu (30/3/2025) dan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Surat edaran tersebut berisi tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2025.


Umar Faruq menekankan pentingnya pengamanan rumah bagi warga yang akan meninggalkannya untuk mudik. “Kepada warga Surabaya, khususnya saudara-saudara yang akan mudik ke Madura, agar selalu waspada terhadap rumah yang akan ditinggalkan,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia memberikan beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan warga, antara lain memastikan rumah terkunci rapat, pagar tergembok, dan lampu teras menyala. “Sebelum ditinggal mudik, jika ada kendaraan di dalam rumah seperti motor, pastikan sudah terkunci ganda atau dipasang kunci alarm,” tambahnya.


Selain itu, Umar Faruq juga mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Jangan lupa kran air di kamar mandi dipastikan tertutup, kompor dimatikan, regulator gas dilepas dari tabungnya, serta mencabut sakelar listrik atau peralatan elektronik lainnya,” imbaunya.


Menurutnya, imbauan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mencegah terjadinya gangguan keamanan. “Ini untuk mencegah gangguan 3C, yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),” tegas Umar Faruq.


Selain pengamanan rumah, warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang baru, penghuni kos, dan Warga Negara Asing (WNA). Mereka diwajibkan untuk melapor kepada ketua RT/RW atau tetangga terdekat dalam waktu 1×24 jam dengan menyertakan kartu identitas atau tanda pengenal. “Sampaikan atau beritahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat jika ada warga pendatang,” pungkasnya.(son)