FAKTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspos perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative secara virtuaI bertempat di ruang Video Converence Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis, (19/01/2023)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky R. Rahardjo,SH
didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH.MH, Kabag TU Supardi,SH.MH. Koordinator B.Hermanto,SH.MH. Kepala Seksi Oharda Adi Sumardi,SH.MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muh. Zulkifli Said,SH.MH, Penuntut Umum Iwan Mex Namara,SH.dan Muhammad Yasin Wawo,SH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Ekspos perkara yang dilaksanakan secara virtual dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani,SH.MH., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah atas nama Terdakwa Assul Bin Sali yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Dengan kronologi kejadian pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira Pukul 19.30 Wita,Tersangka Assul Alias Assul Bin Sali di datangi oleh Saksi Erwin dengan membawa sepeda motor yang telah di curi dari Korban Rosminah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman.
Dengan maksud untuk di carikan pembeli, oleh karena pada saat itu Tersangka juga sedang membutuhkan biaya (uang) untuk pengobatan Kakak Tersangka yang sedang sakit, sehingga Tersangka menyetujui untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.
Kemudian, Tersangka langsung membawa sepeda motor dimaksud ke rumah Taupik (DPO) untuk di jual seharga Rp 1.500.000,- namun Taupik hanya mampu membeli seharga Rp 1.200.000,- dan kemudian disepakati harga jual tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut diberikan kepada Taupik.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karna Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai,
Adapun alasan yang lainya Tersangka telah membayar biaya kerugian korban sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah),
Dan yang terpenting Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. (amk)