Kejati Sulbar Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Manakarra Mamuju

FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Darmawangsa, SH., MH. yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat La Kanna, SH., MH. beserta jajaran pada Rabu, 31 Juli 2024 mengadakan Press Release terkait penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan korupsi Pembangunan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Por Prov Stadion Manakarra Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Mamuju. Press Release berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Jl. RE Martadinata, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Dalam penetapkan tersangka sesuai pengembangan penyidikan, maka menetapkan MH Sebagai tersangka kasus Dugaaan korupsi pembangunan rehab sarana dan prasrana Porprov IV Sulbar, stadion Manakarra yang anggarannya bersumber dari dana BKK Pemprov Sulbar dengan nilai anggaran sebesar Rp10 Miliar, dan dilaksanakan oleh CV Mulia Karya Persada dengan nilai kontrak Rp9,3 milyar,” Jelas A.Darmawangsa

MH sendiri adalah Pelaksana proyek yang berposisi sebagai direktur cabang CV Karya Mulia Persada Mamuju, Andi Darmawangsa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil enam orang untuk diperiksa, namun hanya tiga orang yang hadir. Tetapi kita akan terus mendalami kasus ini, sambil menunggu perhitungan kerugian negara,” ungkap Dharmawangsa dalam jumpa pers nya.

Lanjut adapun item pembangunan pada proyek tersebut yaitu rehab stadion, pembangunan panjat tebing, pembangunan lapangan Gateball, dan pembangunan lapangan Pentaque dan bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek ini adalah Dinamika konsultan.

Lebih lanjut kata A. Darmawangsa, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan didukung surat tim teknis Dinas PUPR Pemprov Sulbar, tanggal 31 Januari 2024, telah ditemukan beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaaan proyek tersebut.

“Adapun dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam pekerjaaan proyek tersebut, terdapat pekerjaaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak sesuai kontrak, ada kekurangan volume, terdapat spesifikasi yang tidak sesuai kontrak dan terakhir pada pelaksanaaan proyek terdapat keadaan yang membahayakan orang atau barang,” jelasnya.

A. Darmawangsa juga berjanji akan tetap mengembangkan penyidikan kasus ini sebagai upaya untuk kemungkinan penetapan tersangka lain dari kasus ini.

“Insyaa Allah ke depannya masih akan ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka MH Firmansyah, SH berjanji akan mengawal proses hukum yang telah diputusakan oleh Kejati dan Menghormati putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan terhadap Klien Kami, dan kami tetap akan mengawal kasus ini, kita akan mengikuti tahapan-tahapan yang dilakukan oleh kejati, apalagi sampai hari ini kan belum jelas ada kerugian negara oleh pihak Kejati Sulbar dan ini perlu diperjelas apakah ada kerugian negara atau tidak,” tutupnya. (rahman)