Kejati Sulbar Ngobras Bersama Awak Media, Umumkan Lelang Serentak Aset Rampasan Negara 15 Unit Siap Lelang di Sulbar

Suasana acara Ngobras Kejati Sulbar bersama para awak media di Cafe Ruang Rindu Kota Mamuju. (foto: ammank-007/majalahfakta.id)

FAKTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah, termasuk di Sulawesi Barat, akan mengumumkan pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Sita Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026.

‎Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 serta mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

‎Hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Ngobrol Santai (Ngobras) bersama para awak media di Cafe Ruang Rindu Kota Mamuju Sulawesi Barat, pada Selasa (28/7/2026).

‎Dalam kegiatan Ngobras tersebut, mengumumkan aset yang akan siap dilelang di Sulawesi Barat berjumlah 15 unit. Pelelangan ini akan dilaksanakan serentak secara nasional mulai 10 sampai 14 Agustus 2026,” ujar Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sulbar, A. Adikawara, SH., MH.

‎Dari 15 aset yang akan dilelang, terdiri atas dua aset tidak bergerak dan 13 aset bergerak dengan total nilai limit sekitar Rp500 juta.

‎Lanjut, Kegiatan ini juga menghadirkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar Endi Sulistiyo, S.H., M.H., serta Kasubdit Penyelesaian Aset Faizal Nur, S.H., M.H., dengan dipandu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Aben BM Situmorang, S.H., M.H.

‎‎Lebih lanjut, Adikawara menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi melalui situs resmi lelang pemerintah. Seluruh objek yang akan dilelang beserta tata cara pelaksanaannya akan diumumkan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik, ” jelasnya.

‎Sementjelara itu, Kasubdit Penyelesaian Aset Kejati Sulbar, Faizal Nur, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara.

‎Dia juga katakan proses pelelangan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), serta Dinas Perhubungan untuk memastikan kondisi dan kelayakan aset tersebut, ” ungkapnya.

‎Melalui pelelangan tersebut, Kejati Sulbar berharap aset rampasan negara dapat segera memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjadi wujud transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ammank-007)