Karyawan SPBU di Bangkalan Ditangkap karena Edarkan Sabu

FAKTA – Seorang pria berinisial LH (35), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang merupakan karayawan salah satu SPBU di Bangkalan, ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu. Penangkapan dilakukan oleh Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada Rabu (31/7/2024).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa LH ditangkap polisi di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam dua kantong klip plastik, masing-masing berisi 4,00 gram dan 0,75 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak,” terang Kapolres.

LH menuturkan membeli sabu tersebut seharga Rp850.000 dari seorang pengedar berinisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Menurut pengakuan tersangka LH, bahwa sabu-sabu yang dibeli diperolehnya dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung, yang akan dijual kembali dengan mendapat keuntungan sekira Rp100.000 sampai Rp150.000,” jelas Kapolres Febri didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, S.H.

LH pun mengaku, sabu yang dimiliki selain dijual juga dikonsumsi sendiri, dan hasil keuntungan dari menjual sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dua hari sebelum dilakukan penangkapan, LH mengaku juga mengkonsumsi sabu tersebut secara sembunyi-sembunyi di kamar mandi rumahnya,” tambah kapolres.

Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Ria M)