Karantina Mamuju, Sulbar Gagalkan Penyelundupan Lima Ton Daging Babi

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan boks daging babi ilegal di bawah karung yang berisi sekam.

FAKTA – Pejabat Karantina Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan penyelundupan daging babi “celeng” tanpa dokumen alias illegal.

Penyelundupan daging babi sebanyak 52 boks di Pelabuhan Mamuju, hendak dikirim ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pejabat Karantina Hewan, Monumental Jaya menuturkan, daging babi itu diperkirakan memiliki berat lima ton diamankan pihaknya, saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju pada Selasa 21 November 2023.

“Sopir truk berusaha mengelabui Pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam, sopir juga tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina,” ungkap Monumental Jaya, Kamis (23/11/2023)

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan sopir truk, daging tersebut berasal dari Palu yang diangkut menggunakan mobil truck via jalur darat menuju Mamuju sebelum diseberangkan ke Balikpapan.

“Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut, dan betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar,” ujar Monumental Jaya.

Setelah melihat kembali upaya penyelundupan tersebut, intelijen karantina segera berkoordinasi dengan intelijen Lanal dan intelijen Polres Mamuju.

“Posisi daging dan truk sekarang berada di Polresta Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian,” ungkap Monumental Jaya.

Kepala Karantina Mamuju, Agus Karyono menuturkan, pemilik berpotensi melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Pejabat karantina dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Daging tersebut dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, dan sertifikat kesehatan dari Karantina,” jelas Agus Karyono.

Dia menambahkan pihaknya terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang di lalulintaskan, karena sejatinya Pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa,” tutup Kepala Karantina Mamuju.