Kapusjarah Polri: Fungsi Kepolisian Sudah Ada Sejak Masa Kerajaan

dialog publik 'Polri dan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Maju', Rabu (9/8/23).

FAKTA – Fungsi kepolisian di Nusantara sudah ada sejak masa kerajaan. Saat itu, tugas kepolisian adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Kemudian, kedatangan bangsa asing, khususnya Belanda, telah membentuk fungsi kepolisian modern dengan tugas pokok untuk melindungi kepentingan pemerintah kolonial dari perlawanan bumi putera.

Hal itu disampaikan Kapusjarah Polri Brigjen Pol. Hari Nugroho dalam dialog publik ‘Polri dan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Maju’, Rabu (9/8/23).

Lalu, lanjutnya, di periode penjajahan Jepang, kepolisian terbagi menjadi dua wilayah, yakni di bawah angkatan laut dan angkatan darat. Untuk angkatan laut, mereka menjaga wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur jauh. Sementara angkatan darat, di wilayah Sumatera, Jawa, dan Madura.

Masih menurut Hari, fungsi kepolisian kala itu diperuntukkan dalam kesiapan menghadapi perang Asia Pasifik. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, struktur Polri senantiasa mengikuti perkembangan pemerintahan Indonesia.

Namun, mengutip tribratanews.polri.go.id, tugas pokok dan fungsinya tetap sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, pelayanan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

“Perjalanan panjang fungsi kepolisian di Indonesia, sejak masa kejayaan kerajaan di Nusantara, kedatangan bangsa asing di Indonesia hingga masa kemerdekaan, sampai dengan masa reformasi menjadi pengikat jiwa korsa, anggota Polri dikuatkan dengan tribrata sebagai pedoman hidup dan catur prasetya sebagai pedoman kerja bagi anggota Polri,” jelas Hari. (*)