FAKTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bundo Kanduang, serta berbagai elemen masyarakat menggelar deklarasi bertajuk “Minangkabau Anti LGBT dan Narkoba”, Minggu, 21 Juni 2026. Kegiatan itu berlangsung di kawasan depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat, Padang.
Deklarasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat perlindungan terhadap generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai adat, agama, dan budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Nan Sati, menegaskan perlunya konsolidasi seluruh komponen masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat memengaruhi masa depan generasi muda di Ranah Minang.
“Seluruh komponen masyarakat perlu bersatu menghadapi berbagai persoalan sosial yang dapat mengancam masa depan anak kemenakan kita di Ranah Minang,” ujar Fauzi Bahar kepada wartawan usai pertemuan di Gedung LKAAM Sumbar, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut dia, tantangan terhadap generasi muda tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sejumlah fenomena sosial lain seperti tawuran pelajar, pergaulan bebas, balap liar, hingga perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan nilai adat dan agama di Minangkabau.
“Kita ingin menyelamatkan anak kemenakan agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan bagi masyarakat Minangkabau. Karena itu semua pihak harus memiliki kepedulian yang sama,” kata dia.
Fauzi menekankan, upaya perlindungan generasi muda tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia menyebut perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, ulama, Bundo Kanduang, kalangan akademisi, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat.
Ia juga mendorong agar gerakan serupa dapat diperluas hingga tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Barat melalui sinergi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, kepolisian resor, LKAAM daerah, MUI, organisasi perempuan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi turut mengapresiasi langkah Polda Sumatera Barat dalam upaya menekan angka tawuran dan balap liar yang kerap menjadi perhatian publik. Namun, ia menilai penegakan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif serta penguatan nilai sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Selain deklarasi, LKAAM Sumbar bersama sejumlah pihak juga tengah mengkaji rancangan regulasi berbasis kearifan lokal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pidana Adat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan sosial berbasis adat, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Sejumlah mekanisme, termasuk bentuk sanksi adat serta pola pembinaan bagi pelanggar norma sosial, masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan para pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut disebut bertujuan memastikan implementasi aturan tetap sejalan dengan prinsip hukum positif serta perlindungan hak warga negara.
Melalui deklarasi ini, para pihak berharap muncul kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga generasi muda, sekaligus memperkuat posisi nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. (SS)






