Kajati Sulbar Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Berdasarkan RJ

Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, melakukan pemberhentian penuntutan perkara 351 tentang penganiayaan berdasarkan RJ.

Majalahfakta.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, melakukan pemberhentian penuntutan perkara 351 tentang penganiayaan berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Penuntutan perkara yang dihentikan yaitu tersangka Muhammad Fadli Parenrengi dan tersangka M. Ma’ruf dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kajati Sulbar Didik Istiayanta mengatakan, pemberhentian penuntutan terhadap kedua tersangka itu, setelah dilakukan pemaparan perkara diusulkan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan RJ terhadap dua tersangka.

Lanjut Didik, JAMPidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Didik mengatakan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain bahwa kerugian pengobatan korban sebesar Rp 1.000.000,- telah diganti para tersangka. Dan para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, perkara ini telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Serta pertimbangan sosiologi yang mendapat respon positif dari masyarakat.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Para tersangka dan korban berstatus Mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, “ sebut Kajati Sulbar.

Kegiatan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Agustin. Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin. Koordinator Pidum Hermanto. Kepala Seksi Oharda andi Sumardi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, Kasubbag Protokol Nasrah Totoran. Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Ichwan beserta Kasi Pidum dan Penuntut Umum. (amk)