FAKTA – Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menahan 1 tersangka inisial MH dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp 9,3 miliar pada hari Rabu, 31 Juli 2024, dan hari Jumat, 2 Agustus 2024 tim penyidik kejati Sulbar kembali menetapkan satu tersangka, yakni MR dan ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju.
Kasi penkum Kejati Sulbar, A. Asben Awaluddin, S.H. mengatakan tersangka MR adalah konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
“Penahanan MR sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik, sang konsultan tersebut disebut-sebut bertanggung jawab dalam kasus rehabilitasi Stadion Manakarra,” ungkap A. Asben dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Lanjut dia katakan penanganan kasus tersebut terus berlanjut dan dilakukan pengembangan penyidikan. “Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya,” tutupnya. (rahman)