Daerah  

Heboh, Beredar Screenshot Pesan di Grup WhatsApp, Bawaslu Umumkan Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Pemilihan dan Netralitas ASN

Kantor Bawaslu Kota Pariaman

FAKTA – Beredarnya tangkap layar (screenshot) dari percakapan daring di grup WhatsApp  tertentu, yang isinya ajakan dari seseorang yang diduga ASN di Pemerintah Kota Pariaman,Sumbar, untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut (1) dalam pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.  

Foto isi percakapan itu menjadi viral di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum. Hal ini menambah kecurigaan banyak kalangan, bahwa ada pihak yang memanfaatkan posisi atau jabatan ASN di daerah itu untuk membantu kemenangan calon tertentu. Akhirnya, bermuara ke dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN.

Padahal, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi diseluruh Indonesia.

Namun, di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, SKB tersebut diabaikan. Akibatnya, Sepuluh orang pejabat di pemerintah daerah setempat diduga terjerat pelanggaran pilkada dan Lima orang melanggar netralitas.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah itu pada Jumat 25 Oktober 2024, secara resmi mengumumkan status kajian atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan netralitas ASN yang melibatkan 15 oknum pejabat eselon II dan III di Pemerintah Kota Pariaman.

Diketahui, dalam pemberitahuan status laporan atas pelapor Tim Hukum Paslon 03, dengan nomor laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/03.04/X/2024 itu, menyebutkan belasan nama oknum pejabat ASN Kota Pariaman yang ditindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran netralitasnya. Di antara nama-nama oknum pejabat itu sebagai berikut,1. Azman, SE, MM; 2. Devi Hastuti, SE, MM; 3. Febriadi Hariko, S.STP, MH; 4. Budi Hendriadi, ST, MM; 5. Devi Hariandi, S.Kom, MM; 6. Rostri Zaelvi, MM; 7. Rita Oktavianti, ST, MT; 8. Eka Putra Pernanda, S.Kom, M.Kom; 9. Fuadi M, S.STP, M.Si; 10. Riko Jamal, ST, MT.

Kesepuluh oknum pejabat ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan yang nantinya akan diproses oleh kepolisian. Selain itu, kasus kesepuluh oknum pejabat ini juga akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan peraturan perundang-undangan netralitas ASN.

Sementara Lima orang oknum pejabat dan ASN lainnya seperti : Marini Jamal, S.Pt, MM; Riswady, SE; Wira Budiman, S.IP; Riska Hafizah, S.TP, MP serta Hasna Agus, yang disangkakan melakukan pelanggaran netralitas ASN, juga ditindaklanjuti kasusnya ke BKN.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, kepada wartawan, Sabtu (26/10) menyebutkan, ke semua pejabat dan ASN Pemko Pariaman yang statusnya telah diumumkan Bawaslu tersebut, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan dan netralitas ASN.

“Semua pejabat dan ASN yang dilaporkan pada Jumat sore (18/10) itu diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran dengan pasal yang disangkakan. Sekarang Bawaslu tengah meneruskan kajian perkara ke kepolisian. Dan nantinya penyidik dari Gakkumdu akan melakukan penyidikan, itu selama 14 hari kerja, sampai berkas P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.

Sejauh ini Bawaslu Kota Pariaman telah melakukan pembahasan tahap dua dengan membedah kajian Bawaslu dan penyelidikan oleh penyelidik.

“Setelah kajian perkara di Bawaslu itu diteruskan ke kepolisian, maka penyidik melakukan penyidikan. Setelah itu dilakukan pembahasan tahap 3 dengan membedah hasil penyidikan dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” terang Elmahmudi.

Tindak lanjut dari pembahasan tahap 3 ini, ulas Elmahmudi, akan disikapi dengan penyusunan rencana tuntutan dan surat tuntutan oleh jaksa, dan membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rentang waktu 5 hari kerja. (ss)