Dugaan Praktik Pungutan di SMAN 1 Moaspati, Magetan, Ada Upaya Menempuh Jalur Hukum

Atma Imanuel ,SH tokoh masyarakat Magetan dan pendamping hukum.

FAKTA – Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal itu diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan satuan dasar.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dari tingkat SD Negeri, SMP Negeri, SLTA dan Sederajat.

“Diduga SMAN 1 Maospati (SMANTI) telah melakukan tindakan yang mengarah pidana ,yakni lakukan pungutan kepada wali murid pada tahun 2021 dan semua itu sudah terlanjur dilaksanakan. Meskipun begitu kami akan mengadu secara hukum, ” jelas Atma Imanuel ,SH tokoh masyarakat Magetan dan sebagai pendamping hukum.

“Tahun 2021 telah lakukan pungutan dan untuk pembangunan dua lantai perpustakaan, meskipun lambat laporan terhadap pelanggaran ini kita lakukan langkah hukum, ” tambah Imanuel yang juga LSM Kresna.

Hasil pungutan di tahun 2021 mencapai Rp695.000.000, semua itu dilakukan Ketua Komite Sekolah inisial RJ.

Pada tahun 2022 hampir terjadi lagi pungutan dengan angka jumlah lebih besar lagi yakni Rp975.000.000, namun dibatalkan karena untuk mencegah terulang kembali. Itu digagalkan oleh para wali murid yang melakukan opsi rapat dengar pendapat.

“Bukan wacana lagi akan dilakukan pelanggaran yang sama, namun program tersebut harus dibatalkan untuk tahun 2022. Seperti program pengadaan tanah juga dibatalkan, Ketua Komite harus demisioner dan telah sepakat, ” terang,Afik Budiawan,SH wali murid siswa saat dikonfirmasi awak media.

“Program tahun 2022 telah dibatalkan, meskipun ada yang sudah setor konsekuensinya harus dikembalikan”, imbuhnya. (rif)