Dugaan Korupsi, Polisi Panggil Dirut PT Telkomsel dan Direksi PT Telkom

Majalahfakta.id – Polda Metro Jaya berencana memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua petinggi Telkomsel dan PT Telkom itu akan dimintai sejumlah keterangan penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Baca Juga : Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Berikan Penghargaan ke Polda Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan rencana pemanggilan tersebut.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya, kedua saksi itu akan dipanggil pada hari Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.

“Ya, laporan polisi sudah masuk ini masih didalami lagi tim. Rencana memang Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus, Senin (24/05/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan duduk perkara yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (ren/hms)