Semua  

Dua Hakim Beda Pendapat, Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur.

DUA orang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Abdur Razak dan Andi Syukri, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara korupsi yang menjadikan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, sebagai terdakwa. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang putusan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibacakan ketua majelis hakim, Andi Cakra Alam, di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam kasus ini, Razak dan Syukri menganggap perbuatan yang dilakukan Idris tidak termasuk sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Razak dan Syukri, perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada proses pemberian izin eksplorasi tambang batu gamping dan tanah liat di Kabupaten Barru adalah perkara perdata. Maka hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata.

Seperti diketahui bahwa pada bulan Juni 2015 Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan pada 24 Februari 2016 berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejagung selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Tersangka ditahan pada 16 Maret 2016. Pada 28 Maret 2016 sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 4 April 2016 terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Pada 1 Agustus 2016 jaksa menuntut terdakwa bersalah. Pada 8 Agustus 2016 terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pada 15 Agustus 2016 jaksa bersikukuh bahwa terdakwa bersalah. Pada 22 Agustus 2016 terdakwa diputus bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com