FAKTA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel piket Pamapta bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian (TKP) keributan yang terjadi di Jalan Andi Dai, Mamuju Sulawesi Barat dan mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial OP yang diduga di bawah pengaruh obat keras
jenis “Boje” (Triheksifenidil). Insiden tersebut terjadi pada Minggu,12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WITA.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pemuda bernama Oppi (20) sedang berteriak-teriak tidak karuan dan diduga berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh setelah mengonsumsi obat jenis Boje”, ungkapnya.
Lanjut ia katakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta demi keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar, petugas segera mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan.
Lebih lanjut dikatakan selanjutnya, Oppi dan barang bukti (BB) Boje di amankan ke Mapolresta Mamuju dan diserahkan kepada piket Satresnarkoba Polresta Mamuju guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan, memicu tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana,” imbau Polresta Mamuju. (Ammank-007)






