Dishub Provinsi Jawa Timur Masih Temukan Bus Pariwisata Lakukan Pelanggaran

Dishub Provinsi Jawa Timur melakukan rampcheck di Daya Tarik Wisata Museum Angkut, Kota Batu untuk 17 unit bus pariwisata dengan hasil sebagai berikut enam unit bus dalam kondisi laik jalan, delapan unit bus dalam kondisi laik jalan dengan catatan, dan tiga unit bus dilarang operasional. (Foto : Dishub Prov Jatim)

FAKTA – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama Polres Kota Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu,  melaksanakan kegiatan Rampcheck bus pariwisata di wilayah Kota Batu tepatnya di Daya Tarik Wisata Museum Angkut.

Kegiatan Rampcheck ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman untuk digunakan, khususnya untuk bus pariwisata, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan rampcheck untuk 17 unit bus pariwisata dengan hasil sebagai berikut enam unit bus dalam kondisi laik jalan, delapan unit bus dalam kondisi laik jalan dengan catatan, dan tiga unit bus dilarang operasional.

Sementara itu, bus yang dinyatakan laik jalan dengan catatan memiliki beberapa kekurangan.

Seperti alat pemadam kebakaran ringan (APAR) yang sudah kadaluarsa, jumlah kursi penumpang tidak sesuai atau kelebihan, ban yang sudah tipis, serta pintu darurat yang memerlukan perbaikan atau terhalang oleh kursi penumpang.

Terkait dengan sejumlah bus yang mengalami kerusakan parah seperti gangguan mesin atau rem, Satlantas Polres Batu akan memanggil montir untuk memperbaiki.

Mengenai biaya perbaikan, tetap akan dibebankan kepada perusahaan otobus (PO).

Jika bus tetap tidak laik jalan, PO diwajibkan menyediakan bus pengganti yang memenuhi standar keselamatan.

Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan seperti insiden sebelumnya, di mana sebuah bus yang tidak laik jalan menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan empat orang meninggal.

“Kami ingin memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan serta pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan dan pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim.

Sedangkan pada rampcheck di lokasi dan tempat yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, inspeksi dilakukan di lokasi parkir Jatim Park 1.

Disana terdapat 13 bus yang sedang parkir dan langsung dilakukan ramp check.

Hasilnya, dua bus di nyatakan laik jalan, empat bus laik jalan dengan catatan, dan tujuh bus tidak laik jalan. Bus yang tak laik jalan langsung dikenakan tilang.

”Tujuh armada yang kena tilang disebabkan beberapa pelanggaran berat. Di antaranya, empat bus dengan masa berlaku uji berkala yang habis, dua bus tidak dilengkapi kartu pengawasan (KPS), dan satu bus dijalankan sopir yang SIMnya tidak sesuai,” ujarnya.

Sebagai catatan, KPS merupakan surat izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. (nyo)