Majalahfakta.id – Tiga pelaku berinisial R, S dan VY diamankan Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dengan barang bukti (BB) 13 paket sabu dan 19,93 gram ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (09/8/2021).
“Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada Minggu tanggal 8 Agustus 2021, sekira pukul 00.15 WIB di Sei Raya Kelurahan/Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, “ ujar Kabid Humas Polda Kepri.
“Tim berhasil mengamankan Inisial R. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan tim melanjutkan penyelidikan ke kampung harapan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Tim berhasil mengamankan Inisial S dan seorang perempuan inisial VY, ” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
“Dari tangan ketiga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sedang Narkotika diduga jenis sabu, 10 Paket kecil Narkotika diduga jenis sabu, 1 paket narkotika diduga jenis ekstasi, 2 buah alat hisap sabu beserta kaca pyrex, 2 unit timbangan digital, 3 buah mancis gas, 1 buah botol minyak rambut merk gatsby, 2 buah gunting, beberapa lembar plastik bening, 1 buah kotak rokok umild, dan 6 unit handphone berbagai merk serta 1 kotak handphone merk infinx.1 Unit Handphone merk Infinix warna biru, ” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
“Untuk jumlah barang bukti (BB) narkotika keseluruhannya berjumlah 13 paket narkotika diduga jenis shabu dan satu paket narkotika diduga jenis ekstasi dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 Gram, ” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
“Selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas Kombes Pol Harry. (din/wis)