Dieksekusi, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Pasangkayu, Sulbar

Majalahfakta.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah berhasil eksekusi  terhadap terpidana kasus Korupsi pengadaan Bibit kelapa sawit bibit unggul Dinas perkebunan Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2013 silam, Kamis, (13/01/2022).

Terpidana Hasbudi dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no:3829/Pid.sus/2021 tanggal 15 November 2021.

Terpidana dalam amar putusannya menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Sementara Terpidana Hamrullah Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya selama satu minggu terpidana Hasbudi Bin Camba dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk langsung oleh Kajari Pasangkayu Muchsin.SH.MH, bersama Kepala seksi pidana khusus Hendyko, Kepala Seksi Intelijen M.Zaki Mubarak, dan kepala seksi Barang Bukti Pangerang SH.

Namun terpidana Hasbudi tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten  Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester SH. terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Sedangkan terpidana Hamrullah Said terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju  sehingga dapat langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan negeri Pasangkayu.
Bahwa eksekusi Putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid-19. (ode)