FAKTA – Galian C sekira tiga hektar yang diduga tidak memiliki izin operasional di lokasi Gandus, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dipasang garis Polisi oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Dinas Pertambangan Sumsel, Minggu (15/1/2023) pukul 10.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Selatan. Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, memang benar diduga adanya galian C tidak memiliki izin operasional.
“Kami telah menurunkan tim dari Satreskrim Polrestabes, untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat, tentang galian yang berlokasi di Daerah Gandus dan barang bukti yang kita amankan satu unit traktor di lokasi penambangan,” ujar Supriadi.
“Anggota kita telah memeriksa satu orang di lokasi penambangan sebagai pengurus traktor dan mengamankan lokasi dan dipasang garis polisi”.
Pihaknya juga telah mengundang sebanyak dua kali untuk diklarifikasi terhadap yang diduga sebagai pelaku kegiatan, atas nama Alv dari CV. PDL.
Namun sampai saat ini belum juga menghadiri undangan tersebut dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Pertambangan serta saksi dari di TKP.
“Guna mencari pelaku kegiatan pertambangan ilegal. Dalam pengejaran opsnal dan pengeledahan kantor pengumpulan dokumen serta bukti lainnya, kepentingan lidik,” ujar Supriadi. (ito/hai)