Padang, majalahfakta.id — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mendorong seluruh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota di Sumatera Barat membentuk serta mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi pelayanan publik di lingkungan Kemenag yang menaungi 180 satuan kerja (satker) di Sumbar.
Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar diperlukan agar kantor Kemenag di daerah lebih aktif mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI Sumbar.
“Dorongan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekaligus, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Idham, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Idham, keberadaan PPID bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Sebagai badan publik yang menangani berbagai urusan keagamaan dan kepentingan masyarakat, Kemenag perlu memastikan informasi yang dibutuhkan publik dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terdapat 180 satuan kerja yang berada di bawah Kanwil Kemenag Sumbar. Dengan jumlah satker yang besar ini, tentunya banyak kepentingan umat yang harus dilayani. Kemenag harus memiliki tata kelola informasi yang baik untuk meraih kepercayaan publik,” kata Idham.
Dorongan KI Sumbar tersebut sebelumnya disampaikan Idham dalam kegiatan presentasi badan publik pada Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Aula Bappeda Sumbar, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison.
Merespons dorongan tersebut, Edison menyatakan Kanwil Kemenag Sumbar siap mengikutsertakan kantor Kemenag kabupaten dan kota dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik mulai 2027.
“Terima kasih, Pak Ketua. Insya Allah, Kantor Kemenag kabupaten dan kota di Sumbar siap ikut Monev tahun depan. Hal ini sejalan dengan semangat dan visi Kementerian Agama untuk menjadi lembaga yang transparan, terbuka, informatif, serta dipercaya masyarakat,” ujar Edison.
Kesiapan tersebut menjadi langkah awal untuk memperluas partisipasi badan publik di lingkungan Kemenag dalam evaluasi keterbukaan informasi. Namun, pelaksanaannya akan bergantung pada tindak lanjut di tingkat wilayah dan kabupaten/kota, termasuk penguatan fungsi PPID serta pengelolaan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks pelayanan Kemenag, penguatan PPID diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih jelas mengenai layanan, program, kebijakan, serta penggunaan sumber daya publik. Pengelolaan informasi yang tertata juga dapat memudahkan badan publik merespons permohonan informasi dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan.
Bagi KI Sumbar, keikutsertaan kantor Kemenag kabupaten dan kota dalam Monev menjadi salah satu upaya mendorong keterbukaan informasi tidak berhenti pada komitmen, tetapi diterapkan dalam tata kelola sehari-hari.
Dengan rencana keikutsertaan mulai 2027, tantangan berikutnya ialah memastikan seluruh kantor Kemenag di Sumbar memiliki mekanisme pelayanan informasi yang berjalan efektif, sehingga hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara konsisten. (SS)






