Diduga Menerima Gratifikasi Kabid di Inspektorat Sumsel Jadi Tersangka

Tersangka EK dari hasil pemeriksaan disimpulkan dan cukup bukti terlibat dalam dugaan gratifikasi.

FAKTA – Diduga menerima gratifikasi dari mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Selamet, M.Pd., Kepala Bidang (Kabid) berinisial EK di Inspektorat Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penetapan EK sebagai tersangka berdasarkan surat penyidikan Kejati nomor Print.22/L.6/Ld-1/12/23.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., modus yang dilakukan tersangka EK mengatas namakan pihak kejaksaan dan menjanjikan untuk mengkordinasikan kasus perkara tindak pidana korupsi dana Komite Sekolah SMAN 19 Tahun 2021/2022 oleh Kepala SMAN 19 Selamet dan Ketua Komite Sekolah M. Arfan. Berkas perkaranya sedang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Palembang.

“Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Pasal 184 KUHP, karena itu ditetapkannya tersangka EK (Edi Kurniawan) selaku Kepala Bidang di Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Venny pada para awak media, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 20/L.65/Ld.-1/12/2023 tanggal 18/12/2023, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, EK diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan dan cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi. Selanjutnya tim penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. Guna kepentingan penyidikan tersangka ditahan di Rutan Pakjo klas 1 Palembang terhitung sejak hari ini sampai dengan 6 Januari 2024.

Namun Venny tidak menyebutkan berapa besar gratifikasi yang diterima tersangka. “Kalau untuk itu nanti akan diinfokan kembali,” kata Venny. Dan perbuatan tersangka telah melanggar primer pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor Pasal 11 Tipikor, Subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tipikor. (Ito/hai)