FAKTA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bersifat final dan wajib dilaksanakan. Pemohon Eksekusi, Nuryani Binti Dullah dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Imanuddin, SH dari LBH Tombak Keadilan memiliki landasan hukum yang kuat hingga menyampaikan dan mendesak bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, agar putusan tersebut segera dieksekusi. Namun, masih tertunda dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Imanuddin, SH perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, perintah eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin,SH menegaskan bahwa persoalan pembuktian bukan lagi menjadi objek yang diperdebatkan pada tahap pelaksanaan eksekusi.
Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.” ungkap Imanuddin,SH pada Kamis, 23 Juli 2026.
Lanjut ia pertegas pada tahap eksekusi, yang akan dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib di laksanakan.
Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lapangan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Imanuddin,SH yang juga adalah mantan jurnalis senior yang pernah berkarier di Tabloid Mabes hingga media Online.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan memperhatikan nilai kemanusiaan,” imbaunya. (Ammank-007)






