Diduga Disunat, Dana BST di Kampung Mrutu Kalianyar, Surabaya

“Wwarga rata-rata takut melapor karena takut tak mendapatkan bansos kemudian hari. Akibatnya, proses pungli tetap berlangsung dengan leluasa,” ungkap sumber tadi yang enggan disebutkan namanya.

Saat dihubungi melalui whatsapp, Lurah Wonokusumo Andri Kurniawan membenarkan adanya pemotongan. Segera akan menghubungi Ketua RW untuk mengembalikan tarikan pemotongan BST tersebut,” ungkap Andri.

Baca Juga : Gerbong Mutasi di Jajaran Polda Kalbar, Satu Diantaranya Kapolresta Pontianak

Undang-Undang jelas mengatur, segala bentuk pungutan liar sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar. (why/ren)